Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator ›
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.
: Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi mediator dan para pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing terkait fee mediasi.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berstatus sama-sama asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. [Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK KEDUA (Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan) (Tanda Tangan) ( ) ( ) Saksi-Saksi: (_______________________) (_______________________) Tips Penting Saat Membuat Perjanjian Komitmen Fee Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Perjanjian harus ditandatangani oleh (mediator dan para pihak yang bersengketa) dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam mediasi di pengadilan, surat kesepakatan juga perlu diketahui dan ditandatangani oleh mediator.
Saya bisa menyesuaikan pasal-pasalnya agar lebih melindungi hak Anda. This public link is valid for 7 days
Menunjukkan bahwa mediator bekerja secara legal dan terorganisir.
Nama: [Nama Lengkap]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Sesuai KTP](Selanjutnya disebut sebagai Pemilik ) Can’t copy the link right now
Contoh model klausul (ringkas)
Klausul yang mengatur cara penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan (musyawarah mufakat atau melalui Pengadilan Negeri tertentu).
Yang bertanda tangan di bawah ini:

